PERATURAN PERUSAHAAN
MEDAN 2025 – 2026
GRAND SEHAT PRO AUTO CLINIC
KEPUTUSAN DIREKSI #
Tentang PERATURAN PERUSAHAAN
Menimbang bahwa untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan karyawan, demi terciptanya ketenangan dan kepuasan bagi kedua belah pihak hingga dapat meningkatkan produktivitas, serta mengingat akan wewenang yang ada padanya berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, maka Direksi dengan ini memutuskan menetapkan Peraturan Perusahaan sebagaimana tercantum dibawah ini.
BAB I KETENTUAN UMUM #
Pasal 1 Pengertian #
- Perusahaan adalah PT. Gema Sehat Indonesia, berkantor pusat di Jalan Sei Batang Hari No.15B, Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan medan Sunggal, Kota Madya Medan, beserta kantor cabangnya di wilayah Indonesia, bergerak di jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan, dan penyedia spare part dan atau aksesoris mobil. Didirikan dengan Akte Notaris No. 01 (Satu) oleh Notaris Ervina, S.H, M.Km, dan ditetapkan tanggal 11 Maret 2019 di Medan.
- Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang sah berada di bawah penguasaan Perusahaan atau milik Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan
- Karyawan adalah semua orang (pria atau wanita) yang telah memenuhi syarat dan terikat secara formal oleh suatu perjanjian kerja dalam suatu hubungan kerja dengan Perusahaan dan menerima upah sebagai mana diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
- Istri / Suami Karyawan adalah 1 (satu) orang istri/suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada Divisi HRD.
- Anak karyawan adalah anak dari istri yang sah, berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja, belum menikah, serta terdaftar pada Divisi HRD.
- Pekerjaan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Karyawan untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
- Pimpinan Perusahaan adalah karyawan yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin atau bagian Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik kedalam maupun keluar lingkungan Perusahaan.
- Direksi adalah anggota direksi dari perusahaan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian
- Peraturan Perusahaan adalah ketentuan-ketentuan/peraturan dalam buku Peraturan Perusahaan ini, yang memuat syarat kerja dan tata tertib di perusahaan yang diberlakukan bagi karyawan, sebagai peraturan pelaksanaan teknis. Aturan pelaksanaan dari Peraturan Perusahaan ini akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi maupun Memo Internal.
- Atasan Langsung adalah pejabat Perusahaan yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan, dan pengawasan secara langsung terhadap Karyawan dibagiannya.
- Hari kerja adalah hari yang ditentukan oleh Perusahaan
- Upah adalah hak Karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan dan/atau pemberi kerja kepada Karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, dan/atau peraturan perundangan dan/atau yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, termasuk tunjangan bagi Karyawan atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
- Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Karyawan berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah baik secara tertulis maupun
Pasal 2 RUANG LINGKUP PERATURAN PERUSAHAAN #
- Peraturan Perusahaan ini terbatas mengatur mengenai hal-hal yang bersifat Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Peraturan Perusahaan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perusahaan ini.
- Peraturan Perusahaan ini berlaku bagi semua karyawan termasuk dikantor pusat dan outlet-outletnya.
Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN #
- Memberikan kepastian syarat-syarat kerja dilaksanakan sesuai dengan Undang – undang / Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Menciptakan dan membina suatu hubungan kerja yang sehat dan harmonis sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, yang akhirnya akan meningkatkan taraf hidup pekerja dan
- Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban perusahaan maupun
- Menjamin terpeliharanya tata tertib kerja dan kepentingan
Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN #
- Hak karyawan
- Memperoleh upah sebagai imbalan dari kerja yang
- Memperolehperlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta moral dan
- Memperoleh upah sesuai aturan yang berlaku akibat kecelakaan atas gangguan/cacat badan yang diakibatkan dalam melakukan tugas Perusahaan.
- Mengemukakan pendapat, usul, dan saran-saran kepada atasannya/manajemen.
- Memperoleh dan melaksanakan hak istirahat dan cuti .
- Memperoleh kesempatan untuk berkarya sesuai dengan keterampilan dan kompetensi di dalam
- Diperlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
- Kewajiban Karyawan :
- Memahami dan mentaati serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai fungsi dan jabatan yang diberikan Perusahaan kepada Karyawan, termasuk setiap ketentuan/peraturan perusahaan dan perundang- undangan yang berlaku.
- Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai data pribadi, keluarga maupun mengenai pekerjaan sebelumnya kepada Perusahaan.
- Hadir tepat waktu pada jam kerja yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan semua tugas/perintah dan pekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan dengan sebaik- baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Menyimpan semua keterangan yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan, yang didapat oleh karena jabatannya maupun di dalam pergaulannya di lingkungan Perusahaan.
- Mengutamakan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi ataupun
- Menjaga etika kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku dalam masyarakat serta menghormati pimpinan, keluarga pimpinan, sesama Karyawan, dan Customer.
- Memelihara kebersihan dan ketertiban di dalam lingkungan kerjanya masing-masing, wajib memelihara serta menjaga kerapihan dan penampilan diri.
- Menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, sesama karyawan, pimpinan, dan Customer di lingkungan Perusahaan, termasuk memberikan informasi kepada Atasan/Pimpinan Perusahaan/Petugas Keamanan mengenai hal yang diketahuinya atau melihat adanya kemungkinan sesuatu hal atau keadaan yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan.
- Menjaga dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau yang dipergunakan di dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk melaporkan setiap kerusakan atau kehilangan barang-barang milik Perusahaan yang merupakan tanggung jawabnya.
- Bertanggungjawab atas dirinya sendiri terhadap segala tindak pidana yang dilakukannya baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.
Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN #
- Hak karyawan
- Memberikan tugas atau pekerjaan atau perintah yang layak kepada Karyawan selama waktu
- Menuntut suatu prestasi/hasil kerja sesuai dengan target prestasi/produktivitas yang telah
- Menetapkan peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan atau tata tertib dalam Perusahaan
- Menempatkan Karyawan di unit kerja manapun yang terdapat di Perusahaan
- Memberikan sanksi kepada Karyawan yang melanggar peraturan di Perusahaan maupun perundang-undangan yang berlaku.
- Memutuskan hubungan kerja dengan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Perusahaan .
- Kewajiban Karyawan :
- Memenuhi/memberikan hak-hak Karyawan sesuai dengan Peraturan
- Memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja karyawan yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan.
- Mentaati dan menjalankan Peraturan Perusahaan ini dan peraturan perundang-undangan di bidang
- Menampung dan memperhatikan aspirasi karyawan.
- Mengikutsertakan Karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hak karyawan
BAB II PEMBINAAN #
PASAL 6 PEMBINAAN #
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi terciptanya tingkat produktivitas yang optimal, maka Karyawan dan Perusahaan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk :
- Memelihara moral
- Meningkatkan disiplin
- Menanamkan rasa tanggung
- Mengembangkan kemampuan dan
- Menjaga nama baik Perusahaan dan rahasia
BAB III HUBUNGAN KERJA #
PASAL 7 PENERIMAAN KARYAWAN #
- Penerimaan karyawan dilakukan sesuai dengan kebutuhan, yang syarat dan pengaturannya ditentukan oleh perusahaan.
- Persyaratan umum penerimaan karyawan adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun sesuai Akta Kelahiran atau Tanda Kenal
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi lainnya yang disyaratkan oleh
- Berkelakuan baik
- Lulus tes yang diadakan / disyaratkan oleh
- Bersedia menandatangani Surat Penerimaan Karyawan yang dibuat / dikeluarkan oleh perusahaan.
PASAL 8 #
MASA PERCOBAAN, MASA TRAINING DAN KONTRAK KERJA
- Masa Observasi
Setiap karyawan yang baru diterima akan menjalani masa observasi selama 7 (tujuh) hari kerja, untuk menilai kesesuaian karyawan dengan tugas dan lingkungan kerja. - Tahap Training dan Penandatanganan Kontrak Kerja
Setelah berhasil lulus masa observasi, karyawan akan memasuki tahap training yang berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Pada tahap ini, karyawan wajib menandatangani kontrak kerja dengan durasi 6 (enam) bulan yang mencakup periode training tersebut. - Perpanjangan Kontrak
- Setelah kontrak kerja 6 bulan berakhir, kontrak akan diperpanjang untuk satu periode lagi dengan durasi yang sama, yaitu 6 (enam) bulan.
- Maksimal perpanjangan kontrak adalah 2 (dua) kali, sehingga total durasi kontrak kerja sementara adalah 12 bulan (6 bulan + 6 bulan )
- Evaluasi dan Pengakhiran Kontrak
Evaluasi kinerja karyawan akan dilakukan secara berkala. Jika karyawan tidak memenuhi standar yang ditetapkan atau melanggar ketentuan yang berlaku, perusahaan berhak untuk mengakhiri kontrak kerja sebelum masa kontrak berakhir, dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. - Perusahaan tidak wajib memberikan Surat Keterangan Kerja dalam masa percobaan.
PASAL 9 #
PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN KARYAWAN
- Pengangkatan dan Penempatan
- Karyawan yang menjalani masa percobaan dan masa training dengan hasil baik akan menjadi karyawan tetap dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditandatangani Pimpinan
- Karyawan yang diangkat akan ditempatkan pada jabatan / pekerjaan berdasarkan persyaratan jabatan serta kemampuan yang dimilikinya dan kebutuhan perusahaan.
- Karyawan yang diangkat menjadi karyawan tetap, maka yang bersangkutan dapat memperoleh secara penuh hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perusahaan.
- Pemindahan karyawan
- Ketentuan mengenai pemindahan ini diatur oleh Pimpinan
- Perusahaan berhak/berwenang memindahkan karyawan antar jabatan dan / atau unit kerja dan / atau cabang, dalam bentuk :
- Penugasan
- Sesuai kewenangan yang dimiliki, Perusahaan dapat menugaskan Karyawan ke unit kerja dan/atau departemen lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan Perusahaan, pengembangan diri/karir Karyawan dan atau pembinaan Pekerja, dengan tetap mempertimbangkan persyaratan jabatan, pendidikan dan/atau kompetensi.
- Penugasan dapat juga dilakukan antar cabang dalam satu kota maupun luar kota sesuai dengan lokasi cabang Perusahaan.
- Rotasi
- Penugasan atau perpindahan jabatan yang levelnya setara dalam satu bagian/departemen/kantor cabang yang sama.
- Rotasi dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan Perusahaan dan/atau pengembangan diri serta karir karyawan.
- Promosi
- Perubahan jabatan atau pangkat ke level yang lebih tinggi berdasarkan pertimbangan Perusahaan terhadap prestasi atau kinerja Karyawan yang dinilai baik atau untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan.
- Perusahaan dengan itikad baik memberikan prioritas promosi kepada Karyawan berdasarkan persyaratan jabatan, pendidikan dan/atau kompetensi sesuai dengan jabatan yang tersedia.
- Prioritas sebagaimana dimaksud dalam poin b dimaksudkan untuk karyawan yang berasal dari unit kerja dan/atau departemen bersangkutan, namun tidak menutup kemungkinan berasal dari unit kerja dan/atau Departemen lainnya.
- Proses promosi terhadap Karyawan yang berpotensi dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, objektif dan berkeadilan.
- Demosi
- Perubahan jabatan ke level yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan Perusahaan terhadap turunnya prestasi atau kinerja atau produktivitas Karyawan yang
- Demosi merupakan salah satu bentuk sanksi kepada Karyawan yang dilakukan dalam upaya pembinaan Pekerja.
- Karyawan yang didemosi dan telah menunjukan kinerja yang baik, dapat dipertimbangkan untuk dipromosikan kembali sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
- Mutasi
- Sesuai kewenangan yang dimiliki, Perusahaan dapat memindahkan (mutasi) Karyawan ke unit kerja dan/atau departemen lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan Perusahaan, pengembangan diri/karir Karyawan dan atau pembinaan Pekerja, dengan tetap mempertimbangkan persyaratan jabatan, pendidikan dan/atau kompetensi.
- Perpindahan Karyawan dapat juga dilakukan antar cabang dalam satu kota maupun luar kota sesuai dengan lokasi cabang Perusahaan.
- Penugasan
PASAL 10 #
EVALUASI DAN PENILAIAN KERJA
- Evaluasi Kinerja karyawan yaitu evaluasi terhadap kinerja karyawan dalam jangka waktu tertentu dan dilaksanakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
- Penilaian Kinerja yaitu penilaian terhadap hasil prestasi kerja karyawan dalam jangka waktu tertentu dan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun
BAB IV
WAKTU DAN HARI KERJA
PASAL 11
WAKTU DAN KEHADIRAN KERJA
- Hari kerja perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam
- Jam kerja perusahaan pada kantor pusat adalah :
Hari Jam Kerja Istirahat Senin-Jum’at 08:00 – 18:00 45 menit Sabtu/Minggu dan Tanggal Merah
Libur (Kecuali bagi Karyawan yang ditunjuk untuk menjalankan operasional)
45 menit
- Jam kerja outlet Gema
Hari Jam Kerja Istirahat Senin-Minggu 08:00 – 18:00 45 menit 4 hari Off/bulan – - Karyawan wajib melakukan finger pada waktu datang dan pulang kerja dengan menggunakan alat pencatat kehadiran yang disediakan oleh Perusahaan. Manipulasi data kehadiran yang dilakukan oleh Karyawan sendiri maupun dibantu rekan sekerja merupakan pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ketidakhadiran Karyawan karena suatu alasan yang sah adalah ketidakhadiran yang didukung oleh bukti- bukti yang sah dan/atau disetujui oleh atasan unit kerja secara
- Ketidakhadiran Karyawan tanpa alasan yang sah adalah ketidakhadiran tanpa didukung oleh bukti yang sah dan tanpa disetujui oleh atasan unit kerja secara tertulis, ketidakhadiran ini dianggap sebagai tindakan
- Karyawan terlambat masuk dan/atau pulang lebih awal dari jam kerja yang telah ditentukan dan tanpa 10eizing atasan unit kerja secara tertulis dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam
BAB V
HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
PASAL 12 HARI LIBUR #
- Pengaturan hari istirahat mingguan dibuat oleh perusahaan dengan mengikuti jumlah hari kerja dalam seminggu bagi yang menjalankan operasional.
- Hari libur perusahaan adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Manajemen sebagai hari
PASAL 13 CUTI TAHUNAN #
- Karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah/gaji penuh dan tidak dapat diuangkan.
- Hak cuti yang diberikan akan memotong izin-izin yang diambil dalam tahun berjalan, yaitu :
a. Pernikahan Karyawan di dalam kota 3 hari kerja b. Pernikahan Karyawan di luar kota dengan jarak tempuh lebih dari 200 Km dari tempat kerja sehari-hari 5 hari kerja c. Pernikahan anak sah Pekerja 2 hari kerja d. Istri sah Karyawan melahirkan/keguguran kandungan 2 hari kerja e. Anggota keluarga (suami/istri, orang tua/mertua/menantu, anak sah, saudara kandung Pekerja) meninggal dunia di dalam kota
2 hari kerja f. Anggota keluarga (suami/istri, orang tua/mertua/menantu, anak sah, saudara kandung Pekerja) meninggal dunia di luar kota 3 hari kerja g. Pembabtisan/Pengkhitanan anak Pekerja 2 hari kerja h. Menjalankan kewajiban negara dan memperoleh upah dari negara 3 bulan i.
Menunaikan ibadah haji, Pemberian ijin ini diberikan hanya satu kali selama masa bekerja dengan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya dan lamanya harus sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditentukan Pemerintah cq. Departemen
Agama, dan ijin khusus ini hanya berlaku bagi Karyawan warga negara Indonesia.
2 bulan
j. Wisuda (dengan melampirkan surat undangan acara tersebut) 1 hari kerja - Karyawan yang hendak menggunakan cuti tahunannya wajib memberitahukan kepada perusahaan dengan mengisi formulir permohonan cuti dan disetujui Atasan masing-masing selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum cuti diajukan.
- Selama menjalankan cuti tahunan atau cuti lainnya, karyawan tidak dibenarkan bekerja pada perusahaan lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pelanggrana disiplin kerja.
- Cuti yang timbul pada tahun berjalan dan tidak digunakan akan dikonversi menjadi bonus kerajinan dalam penghitungan THR
PASAL 14 #
CUTI MELAHIRKAN / KEGUGURAN
- Karyawan wanita yang melahirkan berhak memperoleh istirahat melahirkan selama 37 (tiga puluh tujuh) hari kalender dengan tetap menerima upah/gaji.
- Karyawan wanita yang mengalami keguguran yang tidak disengaja atau “abortus provocatus” dengan alasan medis, diberikan istirahat maksimal 10 (sepuluh) hari kalender setelah gugur kandungan dengan tetap menerima upah/gaji dengan ketentuan melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan/bidan yang merawatnya.
- Setelah menjalani istirahat melahirkan atau keguguran, Karyawan segera melaporkan diri kepada atasan di hari pertama yang bersangkutan kembali bekerja.
- Apabila Karyawan wanita setelah melahirkan/keguguran kandungan masih belum mampu untuk bekerja kembali disebabkan oleh adanya komplikasi yang timbul akibat melahirkan/keguguran tersebut, dapat diberikan istirahat tambahan sesuai kesepakatan dengan Manajemen dengan menyerahkan surat keterangan dokter yang merawatnya.
PASAL 15 CUTI SAKIT #
- Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan sejak hari pertama ketidakhadirannya kepada atasan unit kerja/HRD.
- Ijin sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter terhadap Karyawan yang terganggukesehatannya atau penyakitnya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan orang
- Karyawan yang menderita sakit dan tidak masuk kerja wajib melaporkan sakitnya kepada Atasan dan HRD selambat-lambatnya pada hari kedua sakitnya dengan menyerahkan Surat Keterangan Dokter.
- Jika Karyawan tidak melaksanakan point (3) dan/atau ketidakhadiran dengan alasan sakit tanpa pembuktian dengan surat keterangan dokter, maka Karyawan dianggap mangkir dan tidak berhak atas upah untuk setiap ketidak hadirannya tersebut, serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang
- Karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan maka berhak atas upah/gaji sesuai dengan keputusan Manajemen
- Penyalahgunaan cuti sakit oleh karyawan merupakan tindak pelanggaran disiplin
PASAL 16 #
IJIN MENIGGALKAN PEKERJAAN PADA WAKTU JAM KERJA
- Atasan dapat memberikan ijin kepada karyawan yang terlambat datang atau meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja untuk suatu urusan atau kepentingan pribadi yang mendesak dan penting dengan alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dengan terlebih dahulu mengisi formulir surat ijin yang diajukan kepada Atasan dan diketahui oleh bagian HRD.
- Karyawan yang mengajukan ijin karena terlambat datang atau meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja untuk suatu urusan atau kepentingan pribadi, dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, maka hal tersebut dapat ditolak oleh Atasan. Apabila karyawan tidak menerima penolakan dari Atasan dan tetap bersikeras, maka karyawan bersangkutan dapat dikenakan sanksi pelanggaran.
PASAL 17 #
MENINGGALKAN PEKERJAAN TANPA IJIN / MANGKIR
- Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa adanya pemberitahuan tertulis atau tanpa ijin perusahaan dianggap mangkir dan upahnya tidak
- Karyawan yang mangkir selama 1 (satu) hari penuh atau lebih seperti dimaksud pada ayat (1) tersebut baik berturut – turut atau tidak berturut – turut dalam 30 (tiga puluh) hari kerja akan diberikan sanksi.
- Karyawan yang masuk kerja tetapi tidak bersedia melaksanakan tugasnya dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan maka karyawan tersebut dapat dianggap mangkir.
- Apabila karyawan tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari kerja berturut – turut tanpa keterangan tertulis disertai bukti – bukti yang sah dan telah dipanggil secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, maka karyawan tersebut dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
BAB VI PENGUPAHAN #
PASAL 18 SISTEM PENGUPAHAN #
- Kebijakan dan pengaturan upah karyawan merupakan hak dan wewenang penuh Manajemen.
- Penetapan upah karyawan didasarkan atas kesepakatan saat penerimaan, penilain kinerja dan pertimbangan lainnya.
- Upah dibayarkan sebulan sekali pada tiap awal
PASAL 19 UPAH SELAMA SAKIT #
- Istirahat sakit dapat diberikan kepada karyawan yang menderita sakit sedemikian beratnya sehingga tidak dapat melakukan tugas dengan semestinya berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter.
- Selama masa istirahat sakit, perusahaan membayarkan upah sesuai yang diatur dalam Undang – undang/ Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu :
- untuk 3 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % dari
- untuk 3 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % dari
- untuk 3 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % dari
- untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja.
- Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan karyawan belum juga sembuh, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan Undang-undang / Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
PASAL 20 #
UPAH BAGI KARYAWAN YANG DITAHAN PIHAK BERWAJIB
- Karyawan yang ditahan pihak berwajib tidak berhak atas Keluarga yang menjadi tanggungan akan diberikan bantuan sebesar 25 % dari upah perbulan
- Pemberian bantuan kepada keluarga sebagaimana diatur dalam ayat (1) diberikan untuk masa waktu paling lama 6 (enam) bulan.
- Apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pihak Berwajib, kepadanya dapat diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan.
BAB VII TUNJANGAN SOSIAL #
PASAL 21 JAMSOSTEK #
- Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan dalam program Jamsotek yang meliputi Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Ketenagakerjaan
- Iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari upah menjadi tanggungan Pekerja, Perusahaan akan memotong dari upah dan menyetorkan ke BPJS Tenaga Kerja.
PASAL 22 #
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
- Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada karyawan yang telah bekerja 3 (tiga) bulan atau lebih.
- Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 tahun 2016, yaitu sebesar 1 (satu) bulan upah bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut – turut atau lebih.
- Bagi karyawan yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebesar perbandingan jumlah bulan masa kerjanya (secara proporsional).
- Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada karyawan dilakukan selambat – selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Hari Raya Keagamaan yang dimaksud dalam hal ini adalah Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Imlek.
PASAL 23 BANTUAN DUKA CITA #
- Perusahaan memberikan bantuan dukacita kepada Karyawan yang terkena musibah kematian anggota keluarganya yaitu suami/istri, anak, orangtua. Besaran bantuan dukacita ini diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
- Dalam hal Karyawan yang meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya yang sah diberikan :
- Upah dalam bulan yang
- Santunan dari Perusahaan sesuai dengan keputusan Manajemen
- Santunan dari BPJS Tenaga Kerja
BAB VIII
PERLENGKAPAN, FASILITAS KERJA DAN PERJALANAN DINAS
PASAL 24 PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KERJA #
- Perusahaan menyediakan perlengkapan dan peralatan kerja yang sesuai dengan tempat dan lingkungan kerja untuk dipergunakan oleh Karyawan dalam melaksanakan
- Perlengkapan dan peralatan kerja adalah barang inventaris Perusahaan yang dipakai pada jam kerja dan untuk keperluan kerja atau dinas.
- Karyawan dilarang membawa perlengkapan dan peralatan kerja ke luar kantor tanpa ada ijin tertulis dari pimpinan Perusahaan atau atasan Pekerja.
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal ini dianggap juga sebagai pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perusahaan.
PASAL 25 #
TANDA PENGENAL DAN PAKAIAN SERAGAM
- Perusahaan menyediakan pakaian seragam untuk Karyawan sesuai divisi masing-masing yang wajib dipakai sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Karyawan wajib memakai tanda pengenal selama berada di lingkungan
- Karyawan yang berdasarkan ketentuan harus memakai pakaian seragam dan atribut lain yang telah ditentukan Perusahaan, wajib mentaati peraturan pemakaian pakaian seragam secara
- Karyawan pada bagian/unit tertentu disediakan pakaian seragam yang wajib dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal ini dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perusahaan.
PASAL 26 FASILITAS KOMUNIKASI #
Perusahaan memberikan fasilitas komunikasi bagi Karyawan dengan jabatan tertentu yang ketentuannya diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
PASAL 27 FASILITAS IBADAH #
- Perusahaan menyediakan ruangan / tempat untuk karyawan
- Perusahaan memberi kesempatan kepada karyawan untuk menjalankan kewajiban menurut agamanya masing – masing tanpa mengganggu kelancaran pekerjaan.
PASAL 28 #
PELATIHAN DAN PENDIDIKAN KERJA
- Untuk meningkatkan kemampuan Karyawan dan memenuhi kebutuhan Perusahaan akan tenaga-tenaga terampil/ahli, Perusahaan akan mengadakan seleksi untuk memilih Karyawan guna mengikuti suatu pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh Perusahaan.
- Kelebihan jam/hari kerja pada saat mengikuti pelatihan dan pendidikan tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.
- Waktu selama mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh Perusahaan tidak akan mempengaruhi hak cuti.
PASAL 29 PERJALANAN DINAS #
- Yang dimaksud dengan perjalanan dinas adalah setiap perjalanan dalam rangka kepentingan pekerjaan dan ditugaskan oleh Pimpinan Perusahaan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
- Perjalanan dinas terdiri atas perjalanan dinas di dalam wilayah maupun dinas di luar
- Ketentuan mengenai perjalanan dinas akan diatur tersendiri melalui Surat Keputusan
BAB IX
TINDAKAN PELANGGARAN DAN PEMBERIAN SANKSI
PASAL 30 TINDAKAN DISIPLIN #
- Setiap pelanggaran dan / atau perbuatan indisipliner yang dilakukan karyawan atas tata tertib kerja maupun ketentuan / peraturan perusahaan lainnya akan diberikan sanksi sesuai dengan berat / ringannya perbuatan yang dilakukannya.
- Sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat berupa :
- Peringatan
- Peringatan Lisan :
Diberikan oleh Atasan langsung atau pejabat yang berwenang atas pelanggaran ringan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan kembali. - Peringatan Tertulis :
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, bagian HRD berhak memberikan Surat Peringatan Tertulis yang ditandatangani oleh Atasan yang bersangkutan dan / atau HRD. Peringatan Tertulis dapat berupa :- Surat Peringatan Pertama (SP I)
- Surat Peringatan Kedua (SP II)
- Surat Peringatan Ketiga (SP III)
- Peringatan Lisan :
- Skorsing
- Skorsing adalah suatu tindakan yang dilakukan perusahaan secara terpaksa dengan alasan :
- Pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang diberikan kepada karyawan tidak membawa hasil
- Untuk mencegah meluasnya pengaruh negatif yang diakibatkan oleh perilaku karyawan terhadap karyawan lainnya atau Pimpinan Perusahaan atau harta milik perusahaan.
- Dalam masalah dan situasi tertentu masih dibutuhkan perolehan / penemuan bukti – bukti materiil atas kesalahan yang bersangkutan.
- Jenis-jenis skorsing yaitu :
- Skorsing karena
- Skorsing menuju proses
Jangka waktu pemberian skorsing paling lama 1 bulan
- Pekerja yang menjalani skorsing tidak boleh masuk ke dalam lingkungan perusahaan kecuali mendapat izin dari perusahaan.
- Pekerja yang menjalani skorsing dilarang bekerja dengan pihak ketiga
- Kepada karyawan yang terkena tindakan skorsing tidak dibayarkan upah
- Skorsing adalah suatu tindakan yang dilakukan perusahaan secara terpaksa dengan alasan :
- Selain kedua sanksi diatas, terdapat sanksi tambahan untuk masing-masing Surat
- Sanksi bagi pelaku yang bertindak sesuai butir-butir pada Surat Peringatan I, yaitu :
- Meminta maaf secara tertulis dan berjanji tidak memgulangi kesalahan
- Tidak memperoleh bonus / intensif
- Sanksi bagi pelaku yang bertindak sesuai butir-butir pada Surat Peringatan II, yaitu :
- Meminta maaf secara tertulisa dan berjanji tidak memgulangi kesalahan kembali.
- Tidak memperoleh bonus
- Tidak ada kenaikan gaji untuk 12 bulan
- Tidak ada promosi jabatan
- Sanksi bagi pelaku yang bertindak sesuai butir-butir pada Surat Peringatan III, yaitu :
- Meminta maaf secara tertulisa dan berjanji tidak memgulangi kesalahan
- Tidak memperoleh bonus tahunan selama 2 (dua) tahun
- Tidak ada kenaikan gaji untuk 24 bulan
- Penurunan
- PHK
- Sanksi bagi pelaku yang bertindak sesuai butir-butir pada Surat Peringatan I, yaitu :
- Peringatan
PASAL 31 PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA #
Dalam mengadakan penilaian atas pelanggaran tata tertib, diambil pedoman dasar atas perbuatan – perbuatan yang dapat mengakibatkan diberikannya teguran lisan atau Surat Peringatan Pertama (SP I) sampai dengan Surat Peringatan Ketiga (SP III).
- Pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan Surat Teguran, antara lain adalah :
- Setiap karyawan dilarang membawa keluar barang-barang milik Perusahaan, baik tanpa izin tertulis dari pejabat Perusahaan yang berwenang.
- Dilarang meminjamkan dan mengkaryakan barang-barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepada
- Selama terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan, karyawan tidak dibenarkan mengadakan atau mempunyai hubungan pekerjaan dengan pihak lain diluar Perusahaan tanpa izin dari Direktur.
- pemakaian alat dan bahan yang digunakan untuk operasional oleh karyawan harus dikembalikan kepada divisi terkait, serta jumlah barang yang dikembalikan harus sesuai dengan pengambilan.
- Setiap karyawan dilarang menggunakan HP pada saat operasional untuk kepentingan
- Tidak mempersiapkan alat dan bahan sebelum dan sesudah operasional
- Setiap karyawan dilarang melakukan salah input data pada sistem sehingga data tidak
- Pelanggaran – pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP I), antara lain adalah :
- Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 3 (tiga) kali berturut – turut atau 5 (lima) kali tidak berturut – turut dalam sebulan atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan / atau tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.
- Mangkir 1 (satu) hari kerja dalam
- Meninggalkan tempat kerja pada jam – jam kerja tanpa seijin Atasan atau Surat Izin
- Tidur atau bermalas – malasan pada jam
- Mengajukan permintaan barang tanpa menyertakan barang bukti kepada pihak
- Pengambilan bahan pemakaian tidak menunjukkan SO /
- Tidak melakukan pekerjaan sesuai prosedur
- Tidak memberikan layanan maksimal kepada Pelanggan dan atau meminta imbalan dari pelanggan untuk kepentingan pribadi baik dilakukan dilokasi Perusahaan maupun diluar lokasi Perusahaan.
- Berkata kasar dan atau menyinggung perasaan
- Tidak segera melaporkan kepada Atasan Langsung tentang adanya gangguan yang diketahuinya, yang bila dibiarkan dapat merugikan Customer, Perusahaan dan atau keselamatan Karyawan
- Membawa kendaraan tanpa izin atau kebut-kebutan dalam area
- Datang ke tempat kerja, apabila karyawan dinyatakan oleh Dokter mengidap penyakit menular atau alasan medis yang berbahaya, baik untuk dirinya atau sesama karyawan atau lingkungan kerjanya.
- Menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas keamanan untuk memeriksa barang – barang yang
- Menerima tamu pribadi dalam jam kerja tanpa ijin
- Tidak memakai pakaian kerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan perusahaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Menolak pemeriksaan kesehatan oleh Dokter yang ditunjuk
- Mengabaikan pemeliharaan kebersihan ruang kerja atau alat perlengkapan
- Mengedarkan daftar sumbangan dan / atau menyebarkan edaran – edaran tanpa seijin Pimpinan
- Memfitnah dan / atau memasang tulisan atau gambar yang mempermalukan orang
- Memaksakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya kecuali atas perintah Atasan.
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial atau sopan
- Mencoret atau merusak dinding
- Pelanggaran lainnya yang dipandang pantas oleh Perusahaan untuk diberikan Surat Peringatan Pertama (SP I).
- Pelanggaran – pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP II), antara lain adalah :
- Melakukan pelanggaran yang jenis atau berat pelanggarannya dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP II) dan / atau lebih rendah sedangkan yang bersangkutan masih menjalani Surat Peringatan Pertama (SP I).
- Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 5 (lima) kali berturut – turut atau 10 (sepuluh) kali tidak berturut – turut dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan / atau tanpa izin Pimpinan Perusahaan.
- Mangkir 3 (tiga) hari kerja berturut – turut atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut – turut dalam
- Tidak melaporkan kepada Atasan tentang adanya pelanggaran tata tertib kerja dan / atau gangguan keamanan yang diketahuinya dapat merugikan perusahaan.
- Tidak memperhatikan dan tidak bersedia melaksanakan petunjuk Atasan mengenai tugas yang harus
- Tidak bersedia bekerjasama dengan teman sekerja atau dengan Atasan dalam melaksanakan
- Bekerja tidak sesuai dengan standar dan prosedur operasional kerja yang telah ditetapkan
- Melakukan pekerjaan atau tugas yang bukan bidang kerjanya tanpa seijin Atasan sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri, rekan kerja, atau perusahaan.
- Mengambil dan membuat keputusan di luar wewenangnya atau tanpa koordinasi dengan Atasannya sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian / kecerobohan ketika menggunakan kendaraan perusahaan atau pelanggan perusahaan.
- Pelanggaran – pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP III), antara lain adalah :
- Melakukan pelanggaran yang jenis atau berat pelanggarannya dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP II) dan / atau lebih rendah sedangkan yang bersangkutan masih menjalani Surat Peringatan Kedua (SP II).
- Terlambat masuk kerja 10 (sepuluh) kali berturut – turut atau 15 (lima belas) kali tidak berturut – turut dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan / atau tanpa izin Pimpinan
- Mangkir 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 7 (tujuh) hari kerja tidak berturut-turut dalam
- Membawa keluar atau menyalahgunakan barang – barang milik perusahaan dan / atau perlengkapan milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
- Menyalahgunakan barang – barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga lainnya.
- Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari Atasan atau Pimpinan Perusahaan termasuk di dalamnya menolak untuk dimutasikan, baik di kantor pusat maupun outlet-outlet..
- Mengendarai atau mengoperasikan kendaraan, mesin, dan peralatan lainnya dalam tempat kerja tanpa wewenang untuk itu.
- Tidak cakap melakukan pekerjaan sehingga tidak mencapai standar prestasi kerja atau target minimal dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Melakukan pekerjaan yang sifatnya sebagai rekanan
- Memindahkan barang milik perusahaan dari tempatnya dengan niat untuk
- Didalam lingkungan perusahaan menyelenggarakan atau menghadiri rapat / pertemuan, mengedarkan atau menempelkan poster, plakat, surat edaran, selebaran, brosur, atau sejenisnya yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan tanpa ijin yang berwenang.
- Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban/ketentraman atau menimbulkan
- Kedapatan menyimpan barang milik perusahaan di dalam loker tanpa alasan yang
- Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau
- Pelanggaran lain yang dipandang pantas oleh perusahaan untuk diberikan Surat Peringatan tiga (SP III).
Karyawan yang mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP I), Surat Peringatan Kedua (SP II), atau Surat Peringatan Ketiga (SP III) mendapatkan konsekuensi berupa penurunan penilaian kinerjanya dan dapat juga berdampak pada penundaan kenaikan upah, pencabutan / penurunan pangkat / jabatan, pembebanan denda / ganti rugi yang langsung dipotong dari upah, dan / atau pencabutan fasilitas – fasilitas tertentu sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
BAB X
PENYELESAIAN KELUH KESAH
PASAL 32
TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH
- Jika seorang karyawan menganggap bahwa perlakuan terhadapnya bertentangan dengan nilai atau norma dan hal lainnya, karyawan yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduannya kepada Atasannya secara langsung untuk diselesaikan secara musyawarah.
- Jika penyelesaian belum memuaskan baginya, maka karyawan tersebut dengan sepengetahuan Atasannya dapat meneruskan keluhan / pengaduannya kepada Atasan yang lebih tinggi dan apabila penyelesaian belum memuaskan baginya, maka karyawan tersebut dapat meneruskan keluhan / pengaduannya kepada Kepala Divisi HRD yang dalam hal ini mewakili Pimpinan Perusahaan.
BAB XI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PASAL 33 UMUM #
- Perusahaan berusaha agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan
- Bila segala upaya telah ditempuh, pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan antara karyawan dan perusahaan, perusahaan akan menyelesaikannya pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Perusahaan
- Putusnya hubungan kerja dapat terjadi oleh macam – macam sebab, antara lain :
- Karena pelanggaran peraturan tata tertib kerja dan / atau perbuatan tindak pidana / hukum
- Karena melakukan pelanggaran
- Karena menderita sakit berkepanjangan dan / atau ketidakmampuan bekerja karena
- Karena tidak mampu mencapai standar prestasi kerja yang
- Karena alasan
- Karena mencapai usia
- Karena alasan lainnya, yakni :
- Tidak memenuhi persyaratan kerja dalam masa percobaan.
- Mengundurkan
- Meninggal
- Berakhirnya masa Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja Waktu
- Karyawan yang putus hubungan kerjanya dengan perusahaan dengan alasan apapun yang masih mempunyai hutang yang menjadi tanggungannya harus melunasinya Pemutusan hubungan kerja tidak membebaskan karyawan yang bersangkutan dari kewajibannya melunasi hutang – hutang tersebut.
- Karyawan yang putus hubungan kerjanya dengan perusahaan wajib mengembalikan semua harta benda / alat perlengkapan kerja yang dipercayakan kepadanya dalam melakukan tugas selama berdinas.
PASAL 34 #
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN BERAT
Pelanggaran – pelanggaran yang digolongkan kesalahan berat yang dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja adalah :
Melakukan pelanggaran yang jenis atau berat pelanggarannya dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP I) atau lebih tinggi sedangkan yang bersangkutan masih menjalani Surat Peringatan Ketiga(SP III)
- Melakukan penipuan, pencurian, dan penggelapan barang dan / atau uang milik
- Mengambil, memindahkan, menggunakan barang dan / atau uang yang menjadi kewenangannya yang tidak untuk kepentingan perusahaan namun menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Melakukan dan / atau memberitakan suatu kebohongan dan / atau informasi / keterangan yang tidak benar yang menyebabkan perusahaan atau pihak ketiga menderita kerugian.
- Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, membawa, memakai, atau mengedarkan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.
- Memperdagangkan dan / atau memiliki barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan.
- Memalsukan atau meniru paraf atau tanda tangan orang lain dengan alasan atau tujuan
- Memalsukan dokumen, surat – surat, bukti, kuitansi – kuitansi yang berhubungan dengan
- Menyerang, mengancam, mengintimidasi, melakukan pelecehan seksual baik secara fisik dan / atau mental, menghina secara kasar, melakukan tindakan / perbuatan kasar / pemukulan, serta upaya – upaya mencederai orang lain, teman sekerja, Direksi, atau Pimpinan Perusahaan beserta keluarganya.
- Membujuk Pimpinan Perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Melakukan perbuatan asusila dan / atau melakukan segala bentuk perjudian di lingkungan
- Menyalakan api atau merokok di dalam bengkel / gudang atau tempat – tempat lain yang nyata – nyata terlarang untuk itu.
- Tanpa wewenang dan / atau ijin dari instansi yang berwenang membawa senjata api / tajam / petasan / bahan peledak atau barang – barang yang membahayakan lainnya ke dalam lingkungan perusahaan.
- Membongkar, membocorkan, menjual, memberikan, atau meminjamkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan atau Pimpinan Perusahaan dan / atau keluarga Pimpinan Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
- Menyalahgunakan jabatan atau fasilitas yang diberikan perusahaan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga lainnya sehingga dapat merugikan perusahaan.
- Menerima pemberian imbalan jasa dari siapapun karena jabatannya sehingga menyebabkan kerugian pada
- Melakukan pungutan liar di lingkungan perusahaan, baik kepada sesama karyawan, vendor, dan
- Bekerja pada pihak lain atau mempunyai usaha sendiri yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya di
- Memberikan konsultasi atau pelatihan di bidang bisnis dan manajemen kepada pihak lain yang merupakan kompetensi dan / atau rahasia perusahaan.
- Dengan sengaja atau karena lalai sehingga mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan.
PASAL 35 #
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA TIDAK DAPAT MENCAPAI STANDAR PRESTASI KERJA
Karyawan yang tidak mampu mencapai standar prestasi kerja yang ditetapkan, walaupun kepadanya telah diberikan pembinaan tetapi tidak mendatangkan hasil yang diharapkan, maka karyawan tersebut dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
PASAL 36 #
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN MENDESAK
Pemutusan hubungan kerja dapat dilaksanakan karena alasan – alasan yang mendesak seperti adanya kebijakan Pemerintah, Force Majeure, dan / atau alasan – alasan lain yang mengakibatkan perusahaan terpaksa mengadakan pengurangan karyawan, maka karyawan tersebut dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai kebijakan Perusahaan
PASAL 37 #
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN USIA
- Karyawan yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih, maka hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir pada tanggal ulang tahunnya yang ke 55 (lima puluh lima).
- Apabila karyawan dimaksud masih diperlukan karyanya oleh perusahaan, maka berdasarkan Persetujuan Pimpinan Perusahaan, karyawan yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali atas dasar suatu kontrak kerja khusus untuk jangka waktu yang ditentukan.
PASAL 38 #
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN LAINNYA
- Mengundurkan diri atas permintaan
- Bagi karyawan yang mengundurkan diri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
- Karyawan yang mengundurkan diri wajib melakukan serah terima pekerjaan, dan semua yang menjadi tanggung jawabnya kepada petugas yang ditunjuk dengan menggunakan formulir serah terima
- Bagi karyawan yang mengundurkan diri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Meninggal Dunia
- Hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan secara hukum berakhir pada saat karyawan meninggal dunia.
- Dalam hal karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, berlaku ketentuan – ketentuan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Perundang – undangan yang
- Dalam hal karyawan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja diberikan bantuan sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan.
- Karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja, maka hubungan kerjanya putus pada saat berakhirnya perjanjian kerja tersebut.
BAB XII PENUTUP #
PASAL 39 INTERPRETASI DAN AMANDEMEN #
#
- Perusahaan berhak untuk menafsirkan semua ketentuan – ketentuan yang termuat di dalam pasal – pasal maupun ayat – ayat dari Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan makna, arti, dan maksud tujuannya dalam pembinaan Hubungan Industrial Pancasila.
- Peraturan Pelaksanaan yang sekiranya diperlukan sehubungan dengan Peraturan Perusahaan ini akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.
PASAL 40 PENUTUP #
- Hal – hal yang belum tercantum di dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur di kemudian hari dengan memperhatikan Undang – undang / Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Peraturan Perusahaan ini berlaku sampai dengan disahkannya Peraturan Perusahaan yang
- Peraturan Perusahaan ini akan diumumkan kepada seluruh karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Demikian Peraturan Perusahaan ini ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat perubahan maka akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan tersendiri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perusahaan ini.
Ditetapkan di : Medan Pada
Tanggal : 25 April 2025
Limas Kosim Direktur Utama